mediacompersada.com – Rabu, 28 April 2021.
BULUKUMBA – Terpantau saat awak media melaksanakan kontrol sosial ke lapangan, terpasang Plang RAB dengan Nilai Pagu dari Anggaran sebesar Rp22.878.890.000, yang bersumber dari APBD murni Pemerintah Kabupaten Bulukumba,Selasa,(27/4/2021).
Dalam Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) ,dalam suratnya bernomor 040/FAMS/SS/2021 ,disebutkan laporannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel ,menyampaikan adanya dugaan persekongkolan pelanggaran secara terstruktur dan sistematis , pada proyek Pembangunan Jembatan Bialo Tahap ke 4 dari APBD murni bernilai Rp.22.878.890.000,- .
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak Media ini bahwa “Kami sudah melayangkan Surat Pelaporan atas dugaan pelanggaran hukum tersebut dan diserahkan langsung ke Dirkrimsus Polda Sulsel, bagian penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel, “kata Rahmat Hidayat, SH.
Saat ditemui diruangan Direksrimsus Polda Sulsel, Rahmat ,mengatakan” dasar hukum pelaporan Kami adalah Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 ,tentang” kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan buah pikiran/pendapat selain itu Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang “penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), “ungkapnya.
“Selain itu Undang-undang nomor 20 tahun 2001,” tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000,” tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta Masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ungkapnya kembali.
Diketahui bahwa dasar laporan tersebut dari hasil tim investigasi selama berada di Kabupaten Bulukumba,dan ditemukan adanya indikasi permainan pada proses Proyek Pembangunan Jembatan Bialo Tahap ke – 4 dengan Anggaran Rp22.878.890.000,”ujarnya.
Berikut keterangan laporan atas dugaan pelanggaran hukum yang Kami temukan di antaranya:
Pertama, Proyek pembangunan jembatan Bialo tahun anggaran 2021 sebesar Rp,22.878.890.000 Milyar , di anggap tidak memiliki asas manfaat terhadap Masyarakat Bulukumba di tengah – tengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID -19.
Kedua, Perusahaan pemenang tender pada pembagunan Jembatan Bialo di duga memiliki Alamat Bodong,karena Tim FAMS langsung lakukan investigasi di alamat perusahaan tersebut, yang beralamat di jalan Baronang No. 2c Bulukumba, akan tetapi buktinya Alamat tersebut Palsu, sehingga di duga berpotensi ada persekongkolan antara perusahaaan pemenang tender dengan panitia lelang,”tuturnya.
Ketiga, Perusahaan pemenang tender pada pembangunan jembatan Bialo ini diduga di pinjam pakai oleh pihak ke-tiga, sehingga di sinyalir berpotensi adanya kerjasama dalam hal pembagian Fee.
Keempat, diduga adanya keterlibatan Mantan Bupati Bulukumba, pada proses pemenang tender proyek pembangunan jembatan Bialo Tahun Anggaran 2021.
Kelima, Bahwa proyek pembangunan Bialo dari Tahap ke 1 – Tahap ke 4 ,diduga telah terjadi perbuatan melawan dan melanggar hukum,terkait hal tersebut ,maka Kami sudah melaporkannya kepada pihak Aparat penegak hukum ,namun tetap saja di anggarkan, pada Tahap selanjutnya,”ungkapnya.
Keenam, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bialo tidak sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku saat ini.
Sesuai yang tertera pada papan kontrak sudah jelas tertulis no.kontrak 021/1.30.10/SP/PPK/JMBTN- PUTR/ BLKB/III/2021, dengan tanggal pelaksanaan 4 Maret 2021 s/d 29/10/ 2021 sejak Terbitnya Surat Perjanjian/ Kontrak.
Ns : Red
Pewarta : Syarifuddin
Editor : G.G
Posting Komentar untuk "Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Pembangunan Jembatan Bialo Tahap – 4"