Di Duga Lahan Tanah yang digunakan SDN Bojong Mekar,Kec. Cipeundeuy di Gugat Ahli waris Pemilik Tanah.

Mediacompersada.com , Kamis 06 Mei 2021

Bandung Barat – Permasalahan demi permasalahan yang bergulir terkait dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, kembali dikeluhkan salah seorang Warga Ahli waris kepada awak media ini. Berdasarkan atas keluhannya dari Ahli Waris berinisial(N), beliau menyampaikan dan mengeluhkan terkait tentang Tanah waris nya,yang dipergunakan oleh pihak Disdikkbb untuk Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar.


Beliau menjelaskan bahwa” Pada Tahun 2020 telah dilaksanakan musyawarah terkait permasalahan penanganan Lahan Tanah yang digunakan oleh pihak SDN Bojong Mekar dengan pemilik tanah Seorang Warga Desa Bojong Mekar, Kec. Cipendeuy, Kab. Bandung Barat,pada hari Selasa,(7/4/2020),yang dihadiri oleh BPD Bojong Mekar dan Perwakilan dari Dinas Pemerintah Pendidikan Kab. Bandung Barat pada waktu itu sesuai dengan bukti Absensi kehadiran.“`


Adapun hasil dari musyawarah tersebut ,telah meghasilkan beberapa kesimpulan dan point-point dari hasil penampungan aspirasi ,saran serta masukan dari tokoh-tokoh masyarakat yang hadir waktu itu. Diantaranya kesimpulan bahwa:


A. Pemerintahan Desa Bojong Mekar, Kec. Cipeundeuy telah menyampaikan hasil dari musyawarah dengan pihak-pihak terkait Pada Hari Minggu (4/4/2020).


B. Ahli Waris telah menolak apa yang disodorkan oleh Pemerintah Desa terkait masalah Lahan SDN Bojong Mekar tersebut.


C. Ahli Waris menginginkan Lahan yang di gunakan oleh Disdik Pemkab Bandung Barat berupa Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut dibeli oleh Pihak Pemerintah Desa,sedangkan Pemerintah Desa sendiri tidak menyanggupinya, karena terkait Anggaran darimana bila itu meminta pihak Pemdes Bojong Mekar yang membelinya.


D. Dan Ahli Waris pun menyodorkan solusi apabila tidak menyanggupinya untuk pembelian tersebut, maka menawarkan untuk di sewa tanah tersebut kepada pihak Pemdes Bojong Mekar sebesar Rp. 200.000.000,- sampai dengan,Rp. 50.000.000/Tahunnya.Namun,dari pihak Pemdes Bojong Mekar pun tidak menyanggupinya ,karena anggaran darimana bila pihak Desa Bojong Mekar pun,bilamana menyanggupinya, hingga akhirnya Pemdes Bojong Mekar pun menpersilahkan kepada Ahli waris dan keluarganya untuk mengambil alih kembali Lahan Tanah yang digunakan oleh pihak Disdikkbb berupa Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut.

Kemudian berselang waktu yang tanpa kejelasan tersebut, akhirnya dilaksanakan kembali Musyawarah terkait akan di gunakannya Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut,untuk Belajar mengajar Tatap Muka disaat pandemi Covid19,akhirnya pada Hari Jum’at, (10/4/2020).


Musyawarah bersama-sama tersebut digelar di kediaman Enoh, selaku Ahli waris dari Almarhumah Encum (Pemilik Tanah Waris) terkait penanganan lahan Tanah yang digunakan sebagai Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut.


Dan pembahasan Musyawarah tersebut dengan pihak Pemdes Bojong Mekar menyampaikan kepada Ahli waris tersebut, agar kiranya berkenan untuk membantu agar Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut dapat dipergunakan kembali bagi murid-murid untuk proses Belajar Mengajar,”ungkap Kades Bojong Mekar,saat itu.


Namun,kembali Ahli waris tersebut menginginkan kejelasan dari Lahan Tanah yang di pergunakan tersebut.


Dan Ahli waris pun memberikan waktu selama waktu tertentu yang telah di sepakati bersama-sama dengan pihak Pemdes Bojong Mekar, Kec.Cipeundeuy,agar menyelesaikan kejelasan dari status tanah yang dipergunakan tersebut.


Hasil dari keputusan musyawarah tersebut telah disimpulkan bahwa pada akhirnya ” apabila dalam jangka waktu yang telah di sepakati tersebut,masih saja tidak ada penyelesaian nya dari pihak terkait pemerintahan Desa Bojong Mekar,maupun Pemerintah Disdikkbb, maka pihaknya Ahli waris tersebut akan mengambil alih kembali Tanah tersebut.““““`


Dalam hal ini Enoh meminta kepada semua pihak terkait “agar menyelesaikan kejelasan dari status tanah yang dipergunakan tersebut, dan apabila dalam jangka waktu yang telah di sepakati tersebut,masih saja tidak ada penyelesaiannya dari pihak terkait pemerintahan Desa Bojong Mekar,maupun Pemerintah Disdikkbb, maka pihak Ahli waris tersebut akan mengambil alih kembali Tanah tersebut,”tegasnya.


Hingga akhirnya Kini telah menginjak pada tempo yang telah di sepakati Setahun ,dan kini sudah bulan April 2021 , hingga kini kejelasan dari penyelesaian Tanah Ahli waris yang di pergunakan sebagai tempat Belajar mengajar para murid-murid SDN Bojong Mekar tak ada realisasi nya,sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan dalam pernyataan yang telah di sepakati bersama-sama tentang kurun waktu tempo Satu Tahun yaitu pada Bulan April 2020 – April 2021,dan kini sudah berjalan Setahun tak ada penyelesaian terkait tanah dari Ahli Waris Enoh tersebut.


Ahli Waris Enoh mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dengan tanah warisnya ini, agar segera menyelesaikan nya, karena pihaknya ingin kejelasan dan kepastiannya.


Hingga berita ini sampai di meja Redaksi media ini, Ahli waris menyampaikan bahwa dirinya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,apabila ada niat baik penyelesainnya dari pihak-pihak terkait pemerintahan Desa Bojong Mekar dan Pemerintahan Disdikkbb.


Awak media inipun, akhirnya konfirmasi kepada Dinas terkait Disdik Bandung Barat, melalui Whatsaap dan Menurut keterangan baik dari Kepala Dinas Pendidikan, maupun Kepala Bidang SD Disdik, mengutarakan penjelasannya yang sama yaitu,” Terkait masalah di Disdik Bandung Barat pastilah banyak, soalnya Kita harus mengurus permasalahan dari sejumlah 676 Sekolah Negeri tersebut di lapangan,dan salah satunya yaitu masalah tanah SDN Bojong Mekar, Kec. Cipeundeuy tersebut, “ungkap Kabid Disdik SD, Kab. Bandung Barat.


“Nanti, Kami akan cek kembali ke lapangan terkait hal tersebut, agar Kami mengetahui seperti apa kronologisnya dari semua pihak terkait, baik dari Pemdes Bojong Mekar, Kepala Sekolah SD N Bojong Mekar, maupun Dari Ahli waris tersebut, “jawab Rustiyana, Kabid SD Disdik Bandung Barat.


Kemudian, penjelasan yang sama disampaikan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Asep Dendih melalui Telpon Whatsaap bahwa” Sekolah tentunya berdiri tidak simsalabim sekonyong -konyong berdiri begitu saja dalam satu hari satu malam. Jika memang tanah tersebut milik pribadi, dan Pemilik dari Ahli waris merasa keberatan, harusnya sejak dahulu, pada saat membangun Gedung Sekolah SDN Bojong Mekar tersebut kenapa tidak di larang,?,tentunya dahulu pemiliknya merestui kepada pihak terkait di saat akan pembangunan Gedung Sekolah tersebut, walaupun secara lisan,”ungkapnya.


“Sekarang, dari Pihak Dinas Pendidikan sendiri, tidak serta merta untuk mengeluarkan Anggaran sesuai keinginan pemilik tanah (Hak Waris) tersebut, karena semuanya butuh proses dan tindak lanjut tentang hal tersebut untuk penyelesaian nya, dan Kami sedang menunggu hasil daripada keputusan pihak pengadilan, “pungkas Kadisdik Bandung Barat tersebut.


Begitupun hal nya yang Kabid SD Disdik sampaikan bahwa “Kami tidak bisa membayar tanah Ahli waris untuk Gedung Sekolah secara tiba – tiba, apa dasarnya,?”tegasnya,biasanya apabila tanah sekolah yang digunakan tersebut, memang ada yang menggugat,maka Kamipun akan menunggu keputusan daripada hasil dari pengadilan,harus membayar berapa ?,dan harus membayar kepada siapa?,atas dasar keputusan pengadilan itulah,maka Kami baru dapat memutuskan untuk membayarnya,”pungkas Kabid SD Bandung Barat.



Ns : Red 

Pewarta : Tim Red.

Editor : G.G


Posting Komentar untuk "Di Duga Lahan Tanah yang digunakan SDN Bojong Mekar,Kec. Cipeundeuy di Gugat Ahli waris Pemilik Tanah."

Notification