Pendidikan Calon Guru Bisa Masuk di Program Keahlian SMK?

Berita Terkini, Bandung Barat, Mediacompersada.com -    Pendidkan Guru dari Masa Ke Masa pastinya ada perubahan berikut saya akan sebutkan

1.      Masa Hindia Belanda

Mochtar Buchori dalam bukunya Evolusi Pendidikan di Indonesia dari Kweekschool sampai ke IKIP: 1852-1998 (2009) menyebutkan, terdapat empat jenis pendidikan bagi  calon guru sekolah dasar pada zaman Hindia Belanda yang dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu:

 


1.      Sekolah guru untuk mereka yang akan mengajar di sekolah rendah pribumi dengan pengantar bahasa Belanda.  Kelompok pertama ini , terdapat Kweekschool dan Hogere Kweekschool (HKS) yangkemudian diubah menjadi Hollandsch Inlandche Kweekschool (HIK)

2.      Sekolah guru untuk mereka yang akan menjadi guru pada sekolah rendah pribumidengan bahasa pengantar salah satu dari bahasa daerah seperti Jawa, Sunda, Melayu atau Bugis. Dari kelompok kedua ini terdapat Cursus voor Volkschool Onderwijzers (CVO) yang dirubah menjadi OVVOserta Normaalschool.

 

Murid yang diterima di Kweekschool adalah orang yang telah tamat dari sekolah pemerintah untuk anak-anak pribumi, berumur paling tidak 12 tahun, dan berasal dari keluarga baik-baik. Namun dikemudian hari mereka yang dapat diterima di Kweekschool ini hanya mereka yang telah tamat kelas VII HIS. Lama studi di Kweekschool ini ditempuh selama empat tahun.

Lulusan Kweekschool digaji sama dengan gaji asisten wedana sebesar 50 gulden hingga 150 gulden perbulan, mendapat gelar resmi “mantri guru” menduduki kedudukan yang nyata di kalangan pegawai pemerintah lainnya. Selain itu berhak menggunakan payung, tombak, tikar dan kotak sirih (lambang kehormatan).

 

Di sisi lain terdapat sekolah calon guru sekolah dasar yang nantinya akan mengajar di sekolah rakyat (Volkschool) yakni CVO kemudian menjadi OVVO, programnya berupa kursus selama dua tahun yakni mereka yang sudah tamat kelas V dari sekolah Pribumi kelas II.

 

Metode pembelajaran yang digunakan ialah melihat dan meniru yakni menyaksikan bagaimana para guru senior mengajar dan kemudian mereka menirukannya. Setelah tamat mereka ditempatkan sebagai guru Volkschool yaitu SD 3 tahun dengan kurikulum sangat sederhana yakni membaca, menulis dan menghitung.

 

Untuk menjadi guru Menengah (Middelbaar Onderwijs, setingkat SMP dan SMA) pada zaman Belanda dibutuhkan akta mengajar yang disebut MO A  untuk setingkat SMP dan MO B untuk setingkat SMA. Untuk mendapatkan MO umumnya hanya tersedia di Belanda, tetapi Akta MO Ilmu Pasti dititipkan Pada Technische Hoogeschool di Bandung (ITB)

 

2.      Masa Kependuduakan Jepang

 

Maret 1942 bergantinya kekuasaan Belanda ke Jepang memengaruhi pula kebijakan pendidikan secara umum, pemerintah menggabungkan berbagai sekolah guru menjadi satu sekolah yang didirikan oleh pemerintaj, hanya Perguruan Muhammadiyah dan Taman Siswa yang diperbolehkan. Semua dikontrol dengan ketat.

 

3.      Masa Kemerdekaan dan Orde Lama

 

Pada awal kemerdekaan 1945 Pemerintah menghadapi persoalan kekurangan guru yang disebab tiga hal:

1.      UU No 4 Tahun 1950 menyebutkan pendidikan merupakan hak rakyat dan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan nasional.

2.      PP No 65 tahun 1951, provinsi juga memiliki wewenang untuk membangun dan menyelenggarakn Sekolah Dasar.

3.      Pemerintah juga mencanangkan program wajib belajar tahun 1961

 

Untuk mengatasi kekurangan guru tersebut pemerintah mendirikan lembaga pendidikan guru sementara secara massal disebut Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar kepada Kewajiban Belajar (KPKPKB) September 1950 melalui Keputusan Menteri.

 


 Untuk meningkatakan mutu pendidikan KPKPKB ditingkatkan menjadi Sekolah Guru B (SGB) 4 tahun kemudian menjadi SGA 6 tahun. Di pendidikan  sekolah menengah pemerintah mendirikan Program Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP) kusrus B-1 3 tahun, B-II 2 tahun diarahkan menjadi guru Sekolah Lanjutan Atas (SLA).

 

Tingkat Perguruan Tinggi mulai berlangsung 1954 yaitu Pendidikan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Bandung, Malang, Batu Sangkar dan Tondano untuk mendidik calon Guru SLTA.

Tahun 1961 berdasarkan kesepakatan  antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (PD dan K) dan Departemen Perguruan Tinggi, PTPG dimasukan ke universitas sebagai Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

 

 Menilai FKIP belum memenuhi harapan Menteri PD dan K Prijono kemudina mendirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) di bawah Departemen PD dan K. Munculah dualisme penyelenggara lembaga pendidikan untuk guru antara Departemen PD dan K dan PTIP.

 

melalui Keppres 3/1963 3 Januari 1963 Bung Karno akibat desakan dari Mahasiswa FKIP seluruh Indonesia FKIP dan IPG dilebur menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) di bawah Departemen PTIP merupakan satu-satunya lembaga pendidikan  guru untuk  sekolah menengah.

 

4.      Masa Orde Baru dan Reformasi

 

Presiden Soeharto menginstruksikan untuk mendirikan sejumlah 6.000 SD (Inpres), masalah kekurangan guru kembali muncul, pemerintah kemudian mengembangkan Sekolah Pendidikan Guru (SPG) untuk mengatasi kekuranganguru, walau sudah dicanangkan sejak tahun 1960 terdapat 82 SPG, tahun 1967 menjadi 123 SPG. Kurikulum yang digunkan adalah Kurikulum SPG tahun 1968 melalui Keputusan Menteri P dan K 21 Juli 1976 dirubah menjadi Kurikulum SPG 1967.

 

Tahun 1980 SPG Negeri mulai dikurangi kerena jumlah guru yang dibutuhkan mulai terpenuhi, dan dialih fungsikan menjadi SMA lainnya dimulai sejak tahun 1989 dan berakhir 1990. IKIP maupun FKIP  yang semula dimaksudkan mendidik guru SLTA kemudian mendidik guru SLTP, kemudian Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) juga berfungsi mendidikan guru TK dan SD melalui Program PGTK dan PGSD. Pada tahun 1999 dan 2000 10 IKIP berubah nama menjadi universitas dan tetap mengemban tugas sebagai LPTK.

 

B.     Menjamurnya Perguruan Tinggi

Mereka yang masuk ke SPG, SGO, dan PGA adalah orang-orang yang telah sejak awal bercita-cita menjadi guru, siap mengabdikan diri untuk dunia pendidikan, serta tahu konsekuensinya menjadi seorang guru, termasuk rendahnya gaji yang diterima, dan harus mau hidup sederhana. Walau demikian, mereka mau untuk mau masuk ke SPG, SGO, atau PGA, karena dilandasi niat yang kuat dan rasa cinta terhadap pendidikan. Para siswa SPG, SGO, dan PGA adalah siswa-siswa terpilih. Ada seleksinya, mulai dari seleksi administratif, akademik, hingga seleksi fisik. Bahkan bentuk kaki dan tinggi badan turut menjadi pertimbangan seorang pendaftar lolos menjadi siswa.

 

Penulis sendiri bukanlah lulusan dari salah satu sekolah tersebut, saya seorang lulusan STM (sekarang menjadi SMK) melanjutkan ke Universitas di FKIP, tetapi saya suka berdiskusi dengan guru lulusannya. Di SPG, SGO, atau PGA, para siswa benar-benar diajari dan dididik menjadi calon guru. Porsi ilmu pedagodik (mendidik anak usia sekolah) begitu besar, sekitar 70%, didaktik dan metodik pun benar-benar diasah. Cara berpakaian, cara berpenampilan, cara berbicara di depan murid, cara memegang kapur, cara menulis di papan tulis, sampai cara menghapus tulisan di papan tulis pun diajarkan.

 

Praktek mengajar dijalani selama enam sampai dengan sembilan bulan. Dengan demikian, jiwa dan kemampuan mereka sebagai calon guru terasah. Mereka pun ikut kegiatan ekstrakurikuler yang diminati seperti olah raga, seni, kepramukaan. Oleh karena itu, tidak heran ketika mereka menjadi guru, mereka aktif membimbing kegiatan ekstrakurikuler dan terampil dalam membimbing siswa membuat benda-benda kerajinan.

 

Entah apa alasannya, SPG, SGO, dan PGA dihapus? Walau menurut pemerintah sekolah tersebut merupakan solusi untuk memenuhi kurangnya guru pada program Inpres di tahun 1968. oleh pemerintah. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) pun diubah menjadi universitas. Akibatnya ruh pendidikan keguruan menjadi hilang. Tidak ada seleksi khusus untuk mahasiswa calon guru. Yang ada hanya seleksi akademik melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Apalagi di Perguruan Tinggi swasta (PTS), hampir bisa dikatakan tidak ada seleksi, karena toh mereka yang butuh mahasiswa.

 


Guru-guru yang bukan lulusan SPG, SGO, atau PGA mungkin akan protes, karena walau bukan lulusan dari salah satu sekolah tersebut, mereka juga dapat menjadi guru yang profesional. Bisa saja demikian, tetapi mereka tidak mendapatkan pengalaman sebagai siswa sekolah yang menjadi cikal bakal calon guru. Tentunya dari sisi penghayatan terhadap tugas tidak akan sama dengan yang pernah mengenyam pendidikan di SPG, SGO, atau PGA.

 

Saya ingat waktu saya SD diajar oleh guru lulusan SPG. Tulisannya begitu rapi, kalau mau menulis di papan tulis, maka papan tulisnya pun digarisi terlebih dahulu supaya tulisannya rapi dan lurus. Terus tegak bersambungnya rapi sekali, dan enak dibaca. Bagaimana dengan tulisan guru saat ini?

 

Saya juga punya guru ngaji di madrasah, yang juga seorang guru disekolah, lulusan PGA, ilmu agamanya luas, bisa membaca kitab kuning, karena selain sekolah di PGA juga mengaji di pesantren. Beliau juga menjadi pemuka agama di masyarakat yang disegani, dan memiliki wibawa yang tinggi. Bagaimana dengan sarjana agama atau sarjana pendidikan Islam saat ini?

Sekarang calon-calon guru didik di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Bahkan sarjana non-kependidikan pun bisa menjadi guru karena diatur oleh UU Guru dan Dosen. Profesi guru kini makin diburu, karena seiring dengan adanya sertifikasi, kesejahteraan guru pun kian meningkat.  Walau kesejahteraannya sudah meningkat, profesionalisme banyak yang belum benar-benar meningkat. Studi Bank Dunia tahun 2010 menyimpulkan bahwa sertifikasi guru belum berdampak terhadap peningkatan profesionalismenya.

Bagi penulis, guru adalah pekerjaan yang bukan hanya membutuhkan profesionalisme, tapi juga membutuhkan panggilan nurani, panggilan jiwa, dan kecintaan terhadap profesi. Ketika ada siswa yang nakal, sulit diatur, sulit menerima pelajaran, disamping faktor dari siswanya sendiri, pengaruh keluarga, dan lingkungan, jangan-jangan gurunya dalam melaksanakan tugas tidak disertai dengan cinta dan kasih sayang, asal melakukan tugas, dan kurang penghatan terhadap tugasnya.

 

Dengan menjamurnya perguruan tinggi untuk calon guru semakin memudahkan siapa saja mendaftar, kualitas tidak lagi menjadi prioritas, sekarang dan ke depannya penulis berharap Pendidikan untuk calon guru harus selektif dan kompetitif dalam hal ini (termasuk penerimaan diperguruan tingginya dan pendirian perguruan tingginya). Penulis mungkin terkesan utofis, berharap ada solusi dan inovasi sebagai wujud kepedulian kita akan dunia pendidikan di Indonesia contoh: Pendidikan untuk Calon Guru ada dalam jurusan masuk pada rumpun tersendiri yaitu Profesi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tentunya belum berhak memiliki lisensi mengajar tetapi penulis berharap dengan dibentuknya jiwa dan kepribadian guru sejak dini tentunya akan semakin memperkokoh dirinta dalam menjalankan tugas guru ke depannya untuk mencetak guru yang memiliki kompetensi dasar Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Propesional.

 Editor : Morris  | Narasumber: DS Dahlan

 

5 komentar untuk "Pendidikan Calon Guru Bisa Masuk di Program Keahlian SMK?"

Notification