BANDUNG BARAT - mediacompersada.com | Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna hari ini, Jumat 15 Oktober 2021, menghadirkan dua saksi ahli.
Dua saksi ahli tersebut yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan hukum pidana yakni Nandang Sutisna dan Solehuddin.
Keduanya dihadirkan dengan kapasitas seagai saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa.
Saksi ahli pertama, Nandang Sutisna menyebutkan dalam pengadaan barang di masa darurat, disederhanakan prosesnya.
“Karena prinsip yang dianut dalam pengadaan barang di masa darurat ini adalah efektifitas atau tepat sasaran,” ucap Nandang.
Pemangkasan pengadaan barang di masa darurat ini dimulai dari refocusing anggaran. Nandang juga menyebutkan sistemnya penunjukkan karena harus cepat dan tepat sasaran.
Dengan demikian, kata Nandang, kepala daerah dapat mereferensikan pengusaha yang akan mengerjakan pengadaan barang tersebut.
Kendati demikian, pengusaha yang akan mengerjakan proyek harus memiliki kualifikasi berbadan hukum, taat membayar pajak, dan pernah mengerjakan pekerjaan.
Kemudian jaksa KPK mengajukan pertanyaan.
“Mengalihkan pekerjaan itu tidak boleh. Itu melanggar kontrak,” kata Nandang.
Nandang juga menambahkan persyaratan perusahaan yang menyiapkan pengadaan barang dalam keadaan darurat itu antara lain:
Sudah berpengalaman mengerjakan proyek pengadaan
Lokasinya dekat
Sudah ada dalam katalog.
Kemudian jaksa kembali bertanya, “bagaimana kalau sampai dialihkan ke perusahaan lain padahal sudah teken kontrak?”
Nandang kembali menjawab pekerjaan tersebut cacat hukum, sehingga seharusnya pekerjaannya tidak dibayar. Selain itu, secara administrasi, perusahaan itu akan masuk daftar hitam.***
Narasumber : Wawan Saeful. Penulis Berita : Raden Bagja. Editor Red : GG
Posting Komentar untuk "Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat terkait Pengadaan Barang Covid19 Hadirkan Saksi Ahli"