Kasus Kepemilikan Eksavator Untuk PETI Di Desa Beringin,APH Jangan Mau Di Intervensi

mediacompersada.com - Kepolisian resort Kapuas hulu dalam sepekan berhasil melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal atau PETI di wilayah hukumnya, dalam penindakan tersebut Polda Kalbar (kepolisian daerah Kalimantan barat) melalui (kepolisian resort) Polres kapuas hulu berhasil mengamankan sejumlah orang beserta alat bukti seperti mesin yang digunakan untuk pertambangan ilegal dan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan ilegal (PETI) di desa beringin kecamatan Bunut hulu.

Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar ( kepolisian daerah Kalimantan barat) melalui (kepolisian resort) Polres kapuas hulu yang berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan ilegal PETI di wilayah hukumnya.dalam sepekan Polda Kalbar(kepolisian daerah Kalimantan barat) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat excavator dan mesin pertambangan ilegal serta menangkap sejumlah orang yang terlibat didalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut,"ujar Bambang.

"Terkait kasus penangkapan dan penyitaan alat berat excavator beserta operatornya di desa beringin kecamatan Bunut hulu itu sudah sesuai prosedur(Standar Operasional Pekerja) oleh pihak kepolisian resort Kapuas hulu didalam melakukan penindakan terhadap para pelaku beserta barang bukti. kepolisaia tidak boleh diintervensi oleh orang lain atau sekelompok orang karena kepolisian memiliki kewenangan dan di lindungi undang-undang didalam penegakan supremasi hukum."pungkasnya.

"Menurut Bambang kegiatan pertambangan ilegal atau PETI di desa beringin kecamatan Bunut hulu tersebut sudah sangat memprihatinkan oleh sebab itu Polda Kalbar (kepolisian daerah Kalimantan barat) melakukan penindakan Melalui (kepolisian resort) Polres Kapuas hulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.


Dalam kasus kepemilikan dan keterlibatan PETI di desa beringin tersebut saudara Rian Afriza alias badong dan iqbaludin juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ikut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut serta dituntut seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku karena sudah merusak alam, hutan,dan ekosistemnya,"kata Bambang.


Aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian jangan mau di intervensi oleh orang lain atau sekelompok orang, karena Aparat penegak hukum adalah ujung tombak atau garda terdepan di dalam penegakan supremasi hukum,"tegas Bambang.


"Di tempat terpisah koordinator TINDAK INDONESIA (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan kami sebagai sosial control berharap agar kasus kepemilikan dan keterlibatan saudara Rian Afriza alias badong dan iqbaludin juga harus diproses dan dituntut seberat-beratnya sesuai undang-undang hukum pidana (KUHP),"kata Yayat.


Karena pengrusakan alam dan hutan serta habitat satwa dan fauna di dalamnya sudah sangat miris.sebagai penyeimbang alam sudah tidak berfungsi sebagai mana fungsi sebelumnya hujan sebagai penyerap air, hewan dan tumbuhan sebagai penyeimbang alam di tempat tersebut berubah fungsinya dari sebab akibat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang serakah dan tidak memperhatikan lingkungan hidup,"ujarnya.


Kita berharap agar kasus tersebut cepat diproses oleh APH (aparat penegak hukum) kepolisian dan kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum,dan kami berharap APH aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian jangan mau di intervensi oleh seseorang maupun sekelompok orang yang ingin merusak sistem dan tatanan hukum,"tutup Yayat.(Lies/Tim).



Sumber Berita. : Tim Investigasi (TINDAK INDONESIA)

NARASUMBER : BAM

Editor Redaksi : GG

Posting Komentar untuk "Kasus Kepemilikan Eksavator Untuk PETI Di Desa Beringin,APH Jangan Mau Di Intervensi"

Notification