Diduga Banyak Tender Fiktif

Manado – mediacompersada.com - Terbitnya surat panggilan terhadap warga atas nama Arthur Mumu (45) pada Februari 2021 lalu memunculkan kecurigaan baru bagi warga masyarakat di daerah itu tentang komitmen Pemerintah untuk memberantas penyakit Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasalnya, surat panggilan polisi terhadap Arthur Mumu ini rupanya terkait dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Flora Krisen, SH, MH ke institusi penegak hukum tersebut.

Dalam laporannya, Flora Kirsen yang bertindak atas nama Gubernur Olly Dondokambey menyatakan bahwa pria bernama lengkap Oldy Arthur Mumu telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Gubernur Olly Dondokambey. Masih menurut Flora Kirsen, terlapor menyebarkan berita bohong di media sosial terkait beberapa tender proyek pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Provinsi Sulut.


“Saya siap berhadapan hukum dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, terkait laporan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, ke Kepolisian Polda Sulut,” ujar Arthur Mumu.


Bahkan, atas pelaporan ke Polda Sulut tersebut, Arthur justru balik menantang Gubernur untuk membuktikan hasil tender proyek pengadaan kendaraan operasional Pemprov Sulut yang menjadi akar masalah itu. Ali-ali menerima tantangan Arthur Mumu, yang merupakan Anggota PPWI ini, Olly malah mengaku tidak tahu soal pembuatan laporan polisi dimaksud.


Menanggapi alasan tersebut, Arthur mengatakan bahwa adalah mustahil jika Gubernur Olly Dondokambey tidak tahu-menahu tentang laporan polisi yang dibuat oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut. “Kenapa Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen SH MH, melaporkan saya ke Polda Sulut? Tidak mungkin Flora Krisen melapor tanpa sepengetahuan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Flora Krisen mengatakan dia diberikan kuasa untuk melaporkan saya ke Polda Sulut,” sergah aktivis anti korupsi Sulut yang tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado itu.


Untuk diketahui, Arthur Mumu membuat postingan di akun facebooknya, mempertanyakan 17 proyek pengadaan kendaraan di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, sejak tahun 2016-2021. Menurut Arthur, dari 17 proyek tersebut, tidak ada satupun terlihat bentuk fisik kendaraannya.


“Saya tidak menuduh ya, tapi dari 17 proyek itu tidak satupun yang terlihat kendaraannya. Mungkin kendaraannya ada, tapi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada dokumen tender. Ini yang mungkin terjadi sehingga para pihak terkait, termasuk Gubernur tidak berani berhadapan dengan publik untuk menunjukkan barangnya,” jelas Arthur Mumu kepada redaksi media ini, Jumat, 10 Desember 2021.


Jika proses tender proyek pengadaan kendaraan tidak bermasalah, tambah Arthur, tidak semestinya Pemprov Sulut takut memperlihatkan semua fisik kendaraannya secara terbuka dan transparan ke publik. “Jika semua kendaraannya ada, kenapa Pemprov Sulut takut menunjukkan semua fisik kendaraan itu?” ujarnya dengan nada tanya.


Arthur Mumu tidak asal bicara. Dia kemudian mengirimkan release-nya yang berisi data dan informasi tentang hasil investigasinya tentang dugaan korupsi yang terjadi melalui 17 proyek pengadaan kendaraan tersebut.


“Tujubelas item pengadaan kendaraan yang ditenderkan memakai dana APBD Provinsi Sulut tidak sesuai Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa, tidak ada dokumentasi acara penyerahan kendaraan, tidak dipublikasikan melalui media massa (koran) maupun media elektronik secara terbuka, keperuntukan kendaraan kurang jelas, dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” beber Arthur.

Selama tender proyek pengadaan kendaraan di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, sambungnya, sejak tahun 2016 - 2021, hanya hibah kendaraan ke TNI-POLRI yang kelihatan fisik kendaraannya pada Pilpres dan Pilleg tahun 2019. “Mungkin karena pengadaa



Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke Spd Msc MA.

Editor Redaksi : GG

Posting Komentar untuk "Diduga Banyak Tender Fiktif"

Notification