Jakarta – mediacompersada.com - Pengacara Master Trust Law Firm yang sedang menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Natalia Rusli [1], disinyalir kuat telah menyebebarkan berita bohong atau hoax di segelintir media terkait PT. Sentra Megah Indotek (SMI). Natalia bersama team-nya telah menuduh dengan membabi-buta dan niat jahat terhadap perusahaan trading forex ini, yang katanya telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra kerja atau nasabahnya [2].
“Semua yang dikatakan team advokat dari Master Trust Law Firm tentang klien kami, PT. SMI tidak benar sama sekali,” demikian disampaikan oleh Heryanrico Silitonga, S.H., C.L.A., C.T.A., selaku Kuasa Hukum PT. SMI, kepada media ini, Selasa, 14 Desember 2021.
Memang benar, lanjut Henyanrico, bahwa pihak perusahaan dilaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan warga yaitu mitra kerja klien kami yang mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mereka oleh perusahaan. Jadi, terlalu gegabah pihak pengacara pelapor yang menyebarkan berita tentang masalah ini. Setiap tuduhan mereka dapat kami buktikan bahwa semua itu tidak benar,” ungkap Rico, panggilan akrab Ketua Tim Pengacara PT. SMI.
Pimpinan Kantor Advokat Heryanrico Silitonga & Partners Law Firm itu selanjutnya mempertanyakan kebenaran informasi tendensius yang disebarkan Natalia Rusli terkait kerugian Rp. 300 miliar yang dialami mitra kerja PT. SMI. “Bukti kerugiannya apa? Dimana? Kapan? Siapa yang dirugikan, mitra kerja yang mana? Kapan dirugikannya? Jangan main tuduh sembarangan dengan asumsi-asumsi tanpa dasar. Seorang lawyer yang benar-benar lawyer, tidak bisa bicara berdasarkan pendapat pribadi semata, harus ada dasarnya dalam membuat statemen karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika Anda tidak bisa membuktikan kerugian 300 miliar itu, kita akan lapor balik terkait menyebarkan berita bohong,” beber Rico.
Natalia Rusli, terduga makelar kasus yang tersangkut perkara suap Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) beberapa waktu lalu [3], juga dengan keji menyebarkan berita bohong soal modus penipuan yang katanya dilakukan perusahaan PT. SMI. Mereka menuduh bahwa modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi Robot Trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan atau EA50 milik PT. SMI.
“Dapat kami jelaskan bahwa kami tidak pernah menerima uang atau pun titipan uang dari para mitra kerja PT. SMI. Tanya saja ke setiap mitra kerja perusahaan kami, apakah perusahaan pernah menerima uang titipan dari mereka sebagai investor? Faktanya adalah mitra kerja sendiri yang memberikan atau menyetorkan uangnya ke perusahaan broker Vantage FX. Yang kami tawarkan adalah mitra kerja menjalankan sendiri trading forex atau kami yang menjalankannya dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis pada saat mendaftar,” jelas Direktur Utama PT. SMI, Hartedi, S.T.
Selanjutnya, dalam pemberitaan yang salah satunya dimuat di Beritasatu.Com [4], disebutkan bahwa para mitra kerja diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan kata direksi tersebut margin call (dana investor atau mitra kerja di bawah nilai minimal – red), tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut.
“Klien kami dengan tegas membantah hal tersebut. Dan sebagai lawyer dari PT. SMI, kami peringatkan terkait hal-hal yang masih dalam proses hukum tidaklah patut untuk menjadi konsumsi publik karena akan memicu adanya perbuatan pidana terkait berita bohong yang merugikan klien kami. Faktanya, PT. SMI tidak pernah mengiming-imingi, apalagi menjanjikan dalam 50 hari balik modal. Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan terkait tuduhan ngawur tersebut,” ujarnya.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang dihadapi di Polda Metro Jaya, Advokat Heryanrico Silitonga mengatakan bahwa PT. SMI sangat patuh terhadap hukum yang berlaku. “Dengan adanya laporan polisi tersebut, perusahaan akan menjalankan dan atau mengikuti sesuai proses dan prosedur hukum. Kami harapkan atau ingatkan bahwa hukum kita menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, PT. SMI sangat menyayangkan isi dari statement Master Trust Law Firm pada poin-poin di atas yang bersifat sangat menghakimi klien kami dan terkesan mendahului putusan pengadilan,” beber Rico lagi.
Ketika ditanyakan terkait langkah hukum yang akan diambil oleh PT. SMI atas tudingan Natalia Rusli di atas, Rico dengan tegas menjawab bahwa pihaknya sedang persiapan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang membuat keresahan para mitra kerja kliennya saat ini. “Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi dan mengabaikan etika jurnalistik oleh media-media tersebut, sedikit banyak telah membawa kerugian, baik secara materiil maupun imateriil bagi PT. SMI, yang dapat dituntut pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” imbunya.
Sebagai langkah awal, kata Rico, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Master Trust Law Firm terkait tuduhan-tuduhan sesat yang disebarkan melalui media itu. “Untuk diketahui kami telah melayangkan somasi per hari ini, Selasa 14 Desember 2021, terhadap Master Trust Law Firm untuk segera melakukan penjelasan atas pemberitaan sebagaimana disebutkan di atas,” ungkap Rico.
Dalam kesempatan ini juga, PT. SMI menyampaikan bahwa pihak perusahaan membuka layanan konsultasi terkait berbagai hal, termasuk mengenai pemberitaan yang menyudutkan perusahaan dan meresahkan mitra kerjanya. “Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan langsung oleh mitra kerja perusahaan, silahkan menghubungi call center PT. SMI atau melalui pengacara perusahaan,” pesan Dirut Hartedi, S.T.
Sebelum menutup releasenya, Heryanrico menyampaikan harapan kepada para pekerja media agar melakukan tugasnya secara profesional dan berimbang, tidak hanya memberitakan informasi dari satu pihak saja. “Kami juga mengharapkan kepada rekan-rekan media yang kami hormati dan sayangi untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami sebelum memberitakannya ke publik sehingga ada keseimbangan di dalam pemberitaan. Sampaikanlah kebenaran untuk mewujudkan keadilan supaya masyarakat umum, khususnya mitra kerja PT. Sentra Megah Indotek, tidak keliru, salah persepsi dan merasa khawatir, dalam menjalankan bisnis yang sedang ditekuni. Proses hukum akan dihadapi, tapi kepentingan mitra kerja menjadi prioritas utama perusahaan,” pungkas Rico mengakhiri pernyataannya sebagai bantahan dan klarifikasi terhadap pernyataan pengacara Master Trust Law Firm di media baru-baru ini. (TEAM/Red)
Catatan:
[1] Diduga Tidak Terdaftar di Dikti, Ijazah Magsiter Hukum Natalia Rusli Diberhentikan Pihak UNPAM, Korban Natalia Rulsi dan LQ Indonesia Sampaikan Apresisasi; https://www.serangtimur.co.id/2021/08/diduga-tidak-terdaftar-di-dikti-ijazah.html
[2] Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Tiga Direksi Perusahaan Trading Forex Dilaporkan ke Polda Metro Jaya; https://poskota.co.id/2021/12/10/rugikan-nasabah-rp300-miliar-tiga-direksi-perusahaan-trading-forex-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya
[3] Sesjamdatun Kejagung Dicopot, KCH: Tinggal Natalia Rusli Belum Diproses; https://matafakta.com/2021/06/15/sesjamdatun-kejagung-dicopot-kch-tinggal-natalia-rusli-belum-diproses/
[4] Tiga Direksi PT Sentra Megah Indotek Dilaporkan ke Polisi; https://www.beritasatu.com/nasional/865551/tiga-direksi-pt-sentra-megah-indotek-dilaporkan-ke-polisi
Narasumber Pewarta : Ketum PPWI Wilson Lalengke S.pd., M.sc .,MA.
Editor Red : GG
Posting Komentar untuk "Pengacara Terduga Pengguna Ijazah Palsu Sebar Hoax Terkait PT. SMI"